Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi


A.      PENGERTIAN LAPORAN KONSOLIDASI
Laporan Konsolidasi adalah model laporan keuangan untuk menunjukkan pengaruh ekonomi dari penggabungan dua atau lebih perusahaan yang didasarkan atas pemilikan dan pengendalian bersama meskipun peleburan secara hukum tidak dilakukan. Dalam penyusunan neraca gabungan untuk kantor pusat dan cabang saldo aktiva dan kewajiban masing-masing cabang digabungkan dengan saldo yang sama pada kantor pusat.Pembelian saham dapat dalam bentuk kas, pertukaran aktiva lain atau melalui surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan sendiri dan dicatat sebesar harga perolehannya (at cost).
Bila melalui pertukaran surat berharga,maka dicatat nilai wajar dari surat berharga tersebut dan setiap terjadi selisih antara nilai nominal dan nilai jual maka dicatat sebagai premium atau diskonto (agio dan disagio) atau paid in capital.
B.      POOLING OF INTEREST DAN PURCHASE
Suatu perusahaan dapat dikatakan  purchase jika penggabungan dua perusahaan atau lebih menyangkut perubahan hak milik, artinya Net Asset dari perusahaan yang satu dibeli oleh perusahaan lain, maka gabungan ini disebut Purchase.
Ciri-ciri Purchase:

1.             Aktiva dan Liabilities (Net Asset) yang dibeli dicatat sebesar harga belinya atau harga pokoknya oleh pembeli, sehingga jumlahnya tidak perlu sama dengan nilai yang dilaporkan oleh penjual atau yang ada di neraca.
2.             Jika harga beli lebih besar dari Net Asset  perusahaan yang dibeli maka ada Goodwill. Goodwill amortisasi selama periode manfaatnya, tidak lebih dari 40 tahun.
3.             Saham yang diserahkan sebagai pengganti dicatat sebesar harga pasarnya.
Suatu perusahaan dapat dikatakan Pooling of Interest jika penggabungan menyangkut kontinuitas kepemilikan dari perusahaan yang bergabung yaitu dengan cara menukar Net Asset dengan saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang bergabung atau baru, maka penggabungan ini Pooling of Interest.
Ciri-ciri Pooling of Interest:
1.      Net Asset yang diambil alih dicatat sebesar nilai yang tercantum dalam neraca asalnya atau book valuenya.
2.    Tidak ada goodwill
3.    Saham yang diserahkan dicatat sebesar nilai nominalnya dengan memperhatikan total Stock Holder Equity perusahaan yang diambil alih (totalnya harus sama)
Jadi penggabungan perusahaan:
• Pooling of Interest
(Kontinuitas Kepemilikan) = Konsolidasi
• Purchase
(Perubahan Hak Milik) = Merger
C.      PELAKSANAAN PENGGABUNGAN USAHA MELALUI AKUISISI SAHAM
Konsep akuntansi penggabungan usaha, yang terdapat pada PSAK No. 22, secara jelas meliputi penggabungan dengan satu atau lebih perusahaan menjadi perusahaan anak dari suatu perusahaan induk. Penggabungan usaha terjadi ketika satu perusahaan memperoleh lebih dari 50% saham berhak suara perusahaan lain, tetapi sekali hubungan induk anak terbentuk, pembelian tambahan saham perusahaan anak bukanlah suatu penggabungan usaha. Dengan kata lain, entitas terpisah hanya dapat bergabung satu kali. Peningkatan pengendalian kepemilikan adalah sesederhana penambahan investasi.
Jika suatu perusahaan mempunyai sebagian besar saham atau lebih dari 50% saham perusahaan lain maka disebut parent company (perusahaan induk). Sebaliknya perusahaan yang dimiliki saham-sahamnya yang jumlahnya kurang dari 50% disebut subsidiary company (perusahaan anak). Perusahaan induk ini memegang kendali terhadap perusahaan anak, sehingga disebut controlling interest, sedangkan perusahaan anak yang dikendalikan dengan jumlah saham minoritas disebut minority interest.
Bila perusahaan memiliki sebagian besar dari saham-saham dari beberapa perusahaan, maka disebut holding company. Holding company ini ada yang memiliki aktivitas usaha dan ada pula yang sumber pendapatannya mengandalkan dari perusahaan yang dibelinya. Bila pendapatan holding company tersebut hanya berasal dari beberapa perusahaan anaknya, maka disebut pureholding company. Sedangkan bila pendapatan perusahaan holding company disamping berasal dari perusahaan anak, juga berasal dari aktivitasnya sendiri,maka disebut dengan operating holding company.
1.      Entitas Pelaporan
Ketika terjadi hubungan induk dan anak, entitas tersebut berfungsi sebagai entitas yang terpisah dan pencatatan akuntansinya pun dilaksanakan secara terpisah. Walaupun secara hukum merupakan entitas yang terpisah, dalam kenyataannya hanya ada satu entitas ekonomi karena semua sumber daya beradadi bawah pengendalian manajemen tunggal, yaitu direktur-direktur dan karyawan-karyawan dari perusahaan induk tersebut. Laporan keuangan untuk entitas gabungan disusun dengan mengkonversi laporan keuangan perusahaan induk dan anak menjadi laporan konsolidasi yang merefleksikan posisi keuangan dan hasil operasi entitas gabungan. Entitas yang baru bertanggung jawab terhadap pemegang saham, kreditur perusahaan induk dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
2.      Hubungan Induk dan Anak
Suatu perusahaan yang memiliki lebih 50% saham berhak suara perusahaan lain dalam mengendalikan perusahaan tersebut melalui kepemilikan sahamnya, dan hubungan yang terjadi antara kedua perusahaan itu adalah hubungan induk anak. Pada saat hubungan induk anak terjadi perusahaan- perusahaan tersebut saling berafiliasi. Sedangkan untuk investasi ekuitas antara 20 sampai dengan 50% kepemilikan berhak suara perusahaan-perusahaan lainnya disebut dengan asosiasi.
3.      Kebijakan Konsolidasi
Laporan keuangan konsolidasi menyediakan berbagai informasi yang tidak terdapat dalam laporan keuangan terpisah perusahaan induk, dan laporan konsolidasi biasanya diwajibkan untuk menyajikan yang wajar posisi keuangan dan hasil operasi dari suatu kelompok perusahaan-perusahaan berafiliasi. Kondisi yang lazim untuk konsolidasi adalah kepemilikan lebih dari 50% saham berhak suara perusahaan lain. Berdasarkan PSAK No. 4, alasan perusahaan anak tidak dilakukan konsolidasi :
1.      Pengendalian dimaksudkan untuk sementara, karena saham perusahaan anak dibeli dengan tujuan untuk dijual atau dialihkan dalam jangka pendek.
2.      Perusahaan anak di batas oleh suatu retriksi jangka panjang, sehingga mempengaruhi secara signifikan kemampuannya dalam mentransfer dana kepada perusahaan induk. Perusahaan anak yang tidak dikonsolidasikan tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan induk sebagaimana perusahaan anak lainnya. Apabila laporan keuangan dan tanggal pelaporan yang berbeda digunakan untuk tujuan konsolidasi, maka penyesuaian yang diperlukan harus dilakukan untuk pengaruh yang material dari setiap peristiwa atau transaksi antar perusahaan, yang terjadi antara tanggal pelaporan yang berbeda tersebut dengan tanggal pelaporan-pelaporan keuangan konsolidasi.

1 komentar:


  1. I am very interested in the information contained in this post. The information contained in this post inspired me to generate research ideas.
    Visit us . . . .

    BalasHapus