A. PENGERTIAN LAPORAN
KONSOLIDASI
Laporan
Konsolidasi adalah model laporan keuangan untuk menunjukkan pengaruh ekonomi
dari penggabungan dua atau lebih perusahaan yang didasarkan atas pemilikan dan
pengendalian bersama meskipun peleburan secara hukum tidak dilakukan. Dalam
penyusunan neraca gabungan untuk kantor pusat dan cabang saldo aktiva dan
kewajiban masing-masing cabang digabungkan dengan saldo yang sama pada kantor
pusat.Pembelian saham dapat dalam bentuk kas, pertukaran aktiva lain
atau melalui surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan sendiri dan
dicatat sebesar harga perolehannya (at cost).
Bila
melalui pertukaran surat berharga,maka dicatat nilai wajar dari surat berharga
tersebut dan setiap terjadi selisih antara nilai nominal dan nilai jual maka
dicatat sebagai premium atau diskonto (agio dan disagio) atau paid in capital.
B. POOLING OF INTEREST DAN PURCHASE
Suatu
perusahaan dapat dikatakan purchase jika
penggabungan dua perusahaan atau lebih menyangkut perubahan hak milik, artinya
Net Asset dari perusahaan yang satu dibeli oleh perusahaan lain, maka gabungan
ini disebut Purchase.
Ciri-ciri Purchase:
1.
Aktiva dan Liabilities (Net Asset) yang dibeli dicatat
sebesar harga belinya atau harga pokoknya oleh pembeli, sehingga jumlahnya tidak
perlu sama dengan nilai yang dilaporkan oleh penjual atau yang ada di neraca.
2.
Jika harga beli lebih besar dari Net Asset perusahaan yang dibeli maka ada Goodwill.
Goodwill amortisasi selama periode manfaatnya, tidak lebih dari 40 tahun.
3.
Saham yang diserahkan sebagai pengganti dicatat sebesar harga
pasarnya.
Suatu
perusahaan dapat dikatakan Pooling of Interest jika penggabungan menyangkut
kontinuitas kepemilikan dari perusahaan yang bergabung yaitu dengan cara menukar
Net Asset dengan saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang bergabung atau
baru, maka penggabungan ini Pooling of Interest.
Ciri-ciri Pooling of
Interest:
1. Net Asset yang diambil
alih dicatat sebesar nilai yang tercantum dalam neraca asalnya atau book
valuenya.
2. Tidak ada goodwill
3. Saham yang diserahkan
dicatat sebesar nilai nominalnya dengan memperhatikan total Stock Holder Equity
perusahaan yang diambil alih (totalnya harus sama)
Jadi penggabungan perusahaan:
•
Pooling of Interest
(Kontinuitas
Kepemilikan) = Konsolidasi
•
Purchase
(Perubahan
Hak Milik) = Merger
C. PELAKSANAAN PENGGABUNGAN
USAHA MELALUI AKUISISI SAHAM
Konsep
akuntansi penggabungan usaha, yang terdapat pada PSAK No. 22, secara jelas
meliputi penggabungan dengan satu atau lebih perusahaan menjadi perusahaan anak
dari suatu perusahaan induk. Penggabungan usaha terjadi ketika satu perusahaan
memperoleh lebih dari 50% saham berhak suara perusahaan lain, tetapi sekali
hubungan induk anak terbentuk, pembelian tambahan saham perusahaan anak
bukanlah suatu penggabungan usaha. Dengan kata lain, entitas terpisah hanya
dapat bergabung satu kali. Peningkatan pengendalian kepemilikan adalah
sesederhana penambahan investasi.
Jika
suatu perusahaan mempunyai sebagian besar saham atau lebih dari 50% saham
perusahaan lain maka disebut parent company (perusahaan induk). Sebaliknya
perusahaan yang dimiliki saham-sahamnya yang jumlahnya kurang dari 50% disebut
subsidiary company (perusahaan anak). Perusahaan induk ini memegang kendali
terhadap perusahaan anak, sehingga disebut controlling interest, sedangkan
perusahaan anak yang dikendalikan dengan jumlah saham minoritas disebut minority
interest.
Bila
perusahaan memiliki sebagian besar dari saham-saham dari beberapa perusahaan,
maka disebut holding company. Holding company ini ada yang memiliki aktivitas
usaha dan ada pula yang sumber pendapatannya mengandalkan dari perusahaan yang
dibelinya. Bila pendapatan holding company tersebut hanya berasal dari beberapa
perusahaan anaknya, maka disebut pureholding company. Sedangkan bila pendapatan
perusahaan holding company disamping
berasal dari perusahaan anak, juga berasal dari aktivitasnya sendiri,maka
disebut dengan operating holding company.
1. Entitas Pelaporan
Ketika
terjadi hubungan induk dan anak, entitas tersebut berfungsi sebagai entitas
yang terpisah dan pencatatan akuntansinya pun dilaksanakan secara terpisah.
Walaupun secara hukum merupakan entitas yang terpisah, dalam kenyataannya hanya
ada satu entitas ekonomi karena semua sumber daya beradadi bawah pengendalian
manajemen tunggal, yaitu direktur-direktur dan karyawan-karyawan dari
perusahaan induk tersebut. Laporan keuangan untuk entitas gabungan disusun
dengan mengkonversi laporan keuangan perusahaan induk dan anak menjadi laporan
konsolidasi yang merefleksikan posisi keuangan dan hasil operasi entitas
gabungan. Entitas yang baru bertanggung jawab terhadap pemegang saham, kreditur
perusahaan induk dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
2. Hubungan Induk dan Anak
Suatu
perusahaan yang memiliki lebih 50% saham berhak suara perusahaan lain dalam
mengendalikan perusahaan tersebut melalui kepemilikan sahamnya, dan hubungan
yang terjadi antara kedua perusahaan itu adalah hubungan induk anak. Pada saat
hubungan induk anak terjadi perusahaan- perusahaan tersebut saling berafiliasi.
Sedangkan untuk investasi ekuitas antara 20 sampai dengan 50% kepemilikan
berhak suara perusahaan-perusahaan lainnya disebut dengan asosiasi.
3. Kebijakan Konsolidasi
Laporan
keuangan konsolidasi menyediakan berbagai informasi yang tidak terdapat dalam
laporan keuangan terpisah perusahaan induk, dan laporan konsolidasi biasanya
diwajibkan untuk menyajikan yang wajar posisi keuangan dan hasil operasi dari
suatu kelompok perusahaan-perusahaan berafiliasi. Kondisi yang lazim untuk
konsolidasi adalah kepemilikan lebih dari 50% saham berhak suara perusahaan
lain. Berdasarkan PSAK No. 4, alasan perusahaan anak tidak dilakukan konsolidasi
:
1. Pengendalian dimaksudkan
untuk sementara, karena saham perusahaan anak dibeli dengan tujuan untuk dijual
atau dialihkan dalam jangka pendek.
2. Perusahaan anak di batas
oleh suatu retriksi jangka panjang, sehingga mempengaruhi secara signifikan
kemampuannya dalam mentransfer dana kepada perusahaan induk. Perusahaan anak
yang tidak dikonsolidasikan tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh
perusahaan induk sebagaimana perusahaan anak lainnya. Apabila laporan keuangan
dan tanggal pelaporan yang berbeda digunakan untuk tujuan konsolidasi, maka
penyesuaian yang diperlukan harus dilakukan untuk pengaruh yang material dari
setiap peristiwa atau transaksi antar perusahaan, yang terjadi antara tanggal
pelaporan yang berbeda tersebut dengan tanggal pelaporan-pelaporan keuangan
konsolidasi.
I am very interested in the information contained in this post. The information contained in this post inspired me to generate research ideas.
Visit us . . . .